Senin, 31 Oktober 2011

PERBEDAAN ENTITAS PELAPORAN & ENTITAS AKUNTANSI

Entitas Pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Pada pemerintah pusat yang merupakan entitas pelaporan adalah seluruh kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Pusat sendiri yaitu laporan konsolidasi dari laporan keuangan seluruh departemen lembaga yang ada di Departemen Keuangan. Sedangkan pada pemerintah daerah yang menjadi entitas pelaporan adalah Seluruh pemerintah provinsi (33), seluruh kabupaten dan kota. Sehingga akan terdapat lebih dari 500 entitas pelaporan di Republik ini, yang semuanya akan menyusun laporan keuangan dan diaudit oleh BPK. Suatu entitas pelaporan ditetapkan di dalam peraturan perundangundangan, yang umumnya bercirikan:

 a) Entitas yang dibiayai oleh APBN atau APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran,
  b) Entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundangundangan,
  c) Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat, dan
  d) Entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Entitas pelaporan ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a) kemandirian pelaksanaan anggaran,
b) pengelolaan kegiatan, dan
c) besarnya anggaran.

Entitas pelaporan pemerintah daerah menyusun laporan keuangan konsolidasian dari gabungan seluruh laporan keuangan gabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selanjutnya ditambah laporan yang berasal dari penyelenggara Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD). Entitas pelaporan satuan kerja perangkat daerah menyusun laporan keuangan dari gabungan seluruh laporan keuangan entitas akuntansi seperti unit kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

            Entitas akuntansi merupakan setiap unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan keuangan tersebut disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan. Perusahaan daerah pada dasarnya adalah suatu entitas akuntansi, namun akuntansi dan penyajian laporannya tidak menggunakan standar akuntansi pemerintahan, tetapi menggunakan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Setiap unit pemerintah dapat ditetapkan menjadi suatu entitas akuntansi apabila unit yang dimaksud mengelola anggaran sebagaimana yang dimaksud dalam PSAP 11 paragraf 12 yang mengatakan :
            ”Pengguna anggaran/ pengguna barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/ barang yang dikelolanya yang ditujukan kepada entitas pelaporan”. Pada pemerintah daerah, setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) harus diperlakukan sebagai entitas akuntansi yang terpisah dengan entitas akuntansi yang lain. Untuk itu masing-masing SKPD mempunyai kewajiban melakukan pencatatan atas transaksi-transaksi yang terjadi di lingkungan SKPD. Selain itu apabila suatu entitas akuntansi yang karena penetapan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka suatu entitas akuntansi tertentu yang dianggap mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program pemerintah dapat ditetapkan sebagai entitas pelaporan dan bukan sebagai entitas akuntansi seperti pengertian di atas sebagai contoh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yaitu badan yang dibentuk pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan umum, memungut dan menerima serta membelanjakan dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi tidak berbentuk badan hukum sebagaimana kekayaan negara yang dipisahkan. Termasuk dalam BLU adalah rumah sakit daerah. Laporan keuangan BLUD akan disampaikan ke entitas pelaporan yang membawahi BLU dimaksud dan akan digabungkan dalam Laporan Keuangan entitas pelaporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

anda bisa leave a comment dengan "select profile" --> Open ID
SELAMAT MENCOBA :)